Bagikan Yuk Artikelnya :
Jika anda ingin memiliki rumah dan berpikir untuk mengajukan KPR saya sarankan lebih baik dipetimbangkan kembali. Setelah anda membaca artikel ini saya yakin anda akan berpikir seribu kali untuk menggunakan jasa KPR dalam pemilikan rumah.
Saya akan mulai dengan penjelasan apa itu KPR. Menurut Wikipedia: KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Dalam artian luas KPR sering diartikan cara untuk menkredit rumah.
KPR saat ini ada dua model yaitu KPR sistem konvensional dan KPR sistem syariah. Saya tidak tahu kata syariah ini terinspirasi dari apa karena dalam hukum islam sistem bank terbagi dua. Ada sebagian ulama yang mengharamkan bunga bank dasarnya riba sekecil apapun itu hukumnya haram.
Sistem bank sudah pasti menggunakan sistem bunga. Sebagian ulama ada yang membolehkan sistem bank dengan alasan bunga nya tidak sampai 100%. Catat ya tidak sampai 100%.
Kita bisa lihat dari perbedaan kedua golongan ulama yang menjadi permasalahannya ada bunga yang bisa diartikan itu riba. Untuk mempermudah pengertian riba menurut islam sebagai berikut.
“Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).”
Jika anda membaca hukum riba dalam islam bahasannya sangat panjang. Saya berusaha mengambil intinya bahwa riba adalah nilai tambahan dari nilai pinjaman pokok.
Halaman Selanjutnya : Sekarang kita akan mencari...
Jika anda memiliki pertanyaan atau ingin berkomentar tentang artikel ini silahkan disini
Video Terkait