Bagikan Yuk Artikelnya :






Ada sebagian ulama yang mengharamkan bunga bank dasarnya riba sekecil apapun itu hukumnya haram. Sistem bank sudah pasti menggunakan sistem bunga. Sebagian ulama ada yang membolehkan sistem bank dengan alasan bunganya tidak sampai 100%. Catat ya tidak sampai 100%.
Silahkan anda baca artikel ini
Jika anda sudah membaca artikel di atas kita bisa menyimpulkan bahkan Bank Syariah pun nilai margin nya bisa sampe 280% dibandingkan dengan cicilan pokok kreditnya. KPR syariah hanya berusaha mengakali kata bunga dengan kata margin dan dibuat “Akad Jual Beli” pada Dana Pinjaman (Kekurangan Uang selain DP). Sehingga kesannya kita tidak meminjam Uang Kekurangan Harga Beli Rumah tapi membelinya di akhir tahun tenor dengan cara dicicil.
Sekali lagi baik syariah atau konvesional Nilai Margin Atau Bunganya sangat mencekik saya sarankan jangan pernah terlibat dengan KPR. Jika Anda ingin memiliki rumah tanpa KPR silahkan baca artikel ini.
Sekian artikel dari kami. Semoga bermanfaat dan semoga kita dijauhkan dari riba.
Jika anda memiliki pertanyaan atau ingin berkomentar tentang artikel ini silahkan disini
Video Terkait